SIJUNJUNG - Ketua UMUM Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sijunjung, Ny. Riri Benny Dwifa membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Kasus Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di UDKP Kecamatan Koto VII pada Selasa 4 Oktober 2022
Dalam sambutannya, Ny. Riri Benny Dwifa mengatakan, Kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, dimana permasalahan yang sesungguhnya jauh lebih dalam dan lebih pelik dibandingkan dengan yang terlihat dari permukaan. Kasus kekerasan yang terjadi lebih tinggi daripada yang terlaporkan.
Hal tersebut terjadi karena korban takut berbicara atau speak up lantaran trauma dan kekhawatiran akan pandangan masyarakat dan stigma sosial, selain itu juga karena kurangnya pengetahuan terkait proses hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan bahwa anak harus dilindungi dan terpenuhinya hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten. Pada tahun 2021 terdapat 58 kasus perempuan dan anak yang terlaporkan dan mendapatkan layanan, terdiri dari 54 kasus kekerasan terhadap anak serta 4 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan langkah-langkah efektif, efisien, dan berkelanjutan baik dari sisi pendampingan, pemulihan, hingga proses penegakan hukum. Sehingga dibutuhkan sinergitas dan kerjasama seluruh stakeholder terkait, tidak hanya pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH) namun juga masyarakat.
Baca juga:
Pemprov Sumbar Gelar Pendidikan Bela Negara
|
Kegiatan Bimbingan Teknis yang kita laksanakan sekarang ini adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta keterampilan aktivis PATBM, tenaga pendidik maupun masyarakat dalam proses penanganan kasus sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat terwujud dengan baik.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yofritas, ST, MT diwaliki Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Hadissyam Kudus, SH dalam laporannya menyampaikan. Bimbingan teknis manajemen kasus dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan dalam rangka memperkuat fungsi pengelolaan kasus sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan dengan maksimal.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yaitu UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta PermenPPPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Bimbingan teknis manajemen kasus ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta keterampilan tenaga pemberi layanan, aktivis PATBM, tenaga pendidik maupun masyarakat dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun peserta dari kegiatan ini sebanyak 47 orang yang terdiri dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Guru BK SLTP/sederajat dan SLTA/sederajat, TKSK, Polsek serta Puskesmas.(ipin/upin)